JAKARTA, KOMPAS -
Peristiwa ini terjadi pukul 11.00. Kala itu, sejumlah pekerja sedang melanjutkan pembangunan menara setinggi 300 meter. Tak berapa lama, Juju jatuh. ”Korban
Di lokasi kejadian, warga langsung berkerumun. Mereka ingin melihat dari dekat peristiwa itu, tetapi tidak bisa karena terhalang tembok pembatas.
Di tempat lain, Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik bangunan di Jalan Bendi 12/87 RT 5 RW 10, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, yang menewaskan Ulil Albab (19).
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pembangunan Pasal 46 Ayat 3 disebutkan, setiap pemilik dan atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
”Biarlah polisi sebagai penegak hukum yang melaksanakan pemberian sanksi sesuai undang- undang,” ujar Widiyo.
Ulil Albab tewas saat membongkar tembok di lantai dua rumah di Jalan Bendi, Sabtu (29/5). Dua rekannya terluka.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 di rumah Irawan Priantoro, pengusaha batu bara yang saat kejadian berada di Kalimantan.
Ketika itu, Ulil, Hasan (22), dan Casmadi (35) sedang membongkar tembok di lantai dua. Tembok roboh saat Ulil, remaja asal Panutan, Rembang, Jawa Tengah, berdiri di dekat tembok.
Tubuh Ulil tertimbun di tengah tembok. Itu sebabnya anggota pemadam kebakaran kesulitan mengeluarkan tubuh Ulil. Para petugas pemadam kebakaran baru berhasil mengeluarkan tubuh Ulil dari reruntuhan tembok satu jam setelah kejadian.(WIN)