Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bawa KTP, Didenda Rp 25.000

Kompas.com - 15/07/2010, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Selatan menjaring 126 orang yang kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk atau KTP. Dari seluruh orang yang terjaring, 64 di antaranya menerima hukuman berupa denda yang nilainya Rp 20.000-Rp 25.000 per orang.

"Operasi kali ini berlangsung di Kelurahan Bintaro, Ulujami, dan Pesanggrahan. Mereka yang menerima sanksi benar-benar tidak memiliki KTP dan langsung disidang di tempat," tutur Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Elzarman, Kamis (15/7/2010) di Jakarta.

Elzarman mengatakan, mereka yang mendapat sanksi masuk sebagai pelaku tindak pidana ringan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Administrasi Peraturan Kependudukan. "Operasi ini yang pertama dari lima operasi yang kami rencanakan," tutur Elzarman.

Dia menuturkan, operasi kependudukan kali ini bertujuan menguji kepatuhan warga tentang administrasi kependudukan. Rencananya, operasi kependudukan berikutnya berlangsung di Kecamatan Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com