Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anand Krishna Tidak Ditahan

Kompas.com - 28/07/2010, 09:18 WIB

Saat pendiri Yayasan Layur Wedha di Fatmawati Jakarta Selatan itu diserahkan ke Kejati DKI, korban pelecehan seksual Anand Krishna lainnya, yakni artis Dian Mayasari, yang juga bekas murid Anand, datang bersama kuasa hukumnya, Agung Mattauch, yang tergabung dalam Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP KAK). Mereka ikut mendatangi Kantor Kejati DKI.

"Ya benar, Dian Mayasari itu artis era 1980-an. Dia juga sudah di-BAP dan menjadi saksi bagi Tara untuk memberatkan Anand. Kasus yang dialami Dian juga sama seperti yang dialami Tara," papar Agung.

Kedatangan Dian bersama kuasa hukumnya untuk meminta kepastian agar kasus pelecehan seksual dengan tersangka Anand Krishna secepatnya digelar di pengadilan.

Sejumlah bekas murid Anand seperti Ny Wiyogo, Demitrius, Elsa, Rini, dan Krisna sampai saat ini terus mnemberikan dukungan kepada Tara. Belakangan empat murid Anand Krishna yang lain, Dian, Farahdiba alias Fey, Sinta Kencana, dan Sumidah, ikut memberikan kesaksian yang memberatkan tersangka terhadap penyidik. Selama penyidikan di kepolisian, Anand tidak ditahan karena sakit gula dan jantung.

Tara melaporkan Anand atas tuduhan melakukan pencabulan Pasal 290 KUHR 15 Februari lalu. Tara juga melaporkan kasus itu ke Komnas Perempuan. Dalam pengaduannya yang dicatat polisi dengan nomor 519/K/II/201/SPK Unit II, kuasa hukum Tara menyertakan testimoni keterangan saksi ahli psikologi dan bukti tulisan berisi rayuan Anand dan foto Anand merangkul Tara. (ded)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com