Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OYK Sisir Rumah Kos dan Kontrakan

Kompas.com - 23/09/2010, 12:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Jakarta Selatan, Jakarta Timur pun memfokuskan sasaran Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) di daerah pinggiran.

Jakarta Timur menjadi salah satu lokasi favorit tujuan pendatang dari daerah paska Hari Raya Lebaran. Untuk itu, demi mengantisipasi para pendatang, khususnya yang tidak memiliki identitas lengkap, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).

Adapun wilayah yang menjadi target OYK, di antaranya Kecamatan Makasar, Cakung serta Cipayung. Pasalnya ketiga wilayah tersebut adalah wilayah pinggiran di Jakarta Timur yang berbatasan langsung dengan wilayah Bekasi dan Depok yang merupakan pintu masuk Jakarta.

Selama ini wilayah pinggiran menjadi tempat yang paling banyak disinggahi oleh para pendatang dari luar DKI untuk bertahan hidup di Ibu Kota. Beberapa kawasan yang menjadi target OYK itu di antaranya Pinang Ranti (Makasar), Ujung Menteng, Pulo Gebang (Cakung) yang berbatasan dengan Bekasi serta Pondok Rangon dan Setu (Cipayung) yang berbatasan dengan Depok.

Kasubag Tata Usaha Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Damanik mengatakan, pihaknya sengaja memilih lokasi OYK di tiga kecamatan itu sesuai dengan lokasinya yang berada di pinggir Ibu Kota.

"Di kawasan pinggiran itu kami perkirakan banyak terdapat kantung-kantung pendatang baru dari luar Jakarta. Karena itu OYK akan menyisir salah satu dari lokasi tersebut," katanya, Kamis (23/9/2010).

Dijelaskan Damanik, pada pelaksanaan OYK nanti, apabila ditemukan warga yang tidak memiliki KTP DKI, maka akan langsung diadili serta dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan hakim.

"Penyisiran OYK akan difokuskan ke rumah kos atau kontrakan yang biasanya berada di sekitar pasar, pabrik serta terminal bus. Dan warga yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peaturan yang ada di depan hakim," ujarnya.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Asep Syarifudin meminta kepada unit terkait untuk segera memulangkan warga yang diketahui tidak memiliki identitas serta hidup di Jakarta tanpa memiliki keahlian dan pekerjaan tetap.

"Jika nanti ditemukan ada warga baru yang tinggal di Jakarta tanpa memiliki pekerjaan tetap maka sudah semestinya dikembalikan ke daerah asal. Karena dia hanya modal nekat untuk tinggal di Jakarta," tandasnya.

Asep menerangkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pendatang yang ingin tinggal di Jakarta, di antaranya adalah harus memiliki surat keterangan identitas dari daerah asal, memiliki pekerjaan tetap, tempat tinggal tetap, dan ada yang menjamin untuk tidak tinggal di sembarang tempat.

"Jika seluruh persyaratan tersebut tidak bisa dipenuhi sebagai warga pendatang, maka akan diserahkan ke Sudin Sosial Jakarta Timur untuk mengurus kepulangannya ke daerah asal," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com