Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Jaringan Penculikan Bayi

Kompas.com - 30/09/2010, 22:42 WIB

AMBON, KOMPAS.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah meringkus pelaku penculikan salah satu bayi kembar berjenis kelamin laki-laki pasangan Mochtar Souwakil (45) dan Ny Ona Souwakil (40) di Desa Pelita Jaya, Seram Barat, Kamis (30/9/2010) petang, sekitar pukul 17.00 WIT.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP George Siahaija, di Ambon, Kamis malam, membenarkan telah diringkusnya oknum pelaku beridentitas Ayu (26).

Penangkapan oknum pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat yang melihat oknum pelaku menumpangi feri dari Pelabuhan Hunimua, Pulau Ambon, menuju Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

George mengakui, motif penculikan tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

"Kami masih mengembangkan penyidikan, tapi tahap awal perbuatan oknum tersebut bukan merupakan bagian dari sindikat penculikan anak dengan motif komersial," katanya.

George mengisyaratkan oknum pelaku terindikasi melakukan perbuatan tersebut karena rindu memiliki anak. Tersangka sudah pernah mempunya anak namun kemudian meninggal.

"Kami mengamankan surat pelaku yang mengungkapkan kerinduannya memiliki anak dengan menempatkannya di bawah bantal bayi diculik di ruang kebidanan RS Alfatah Ambon," ujarnya.

George memastikan telah memintai keterangan dari lima saksi yakni kedua orang tua bayi, bidan dan Satpam RSU Alfatah yang bertugas pada malam hilangnya bayi serta seorang saksi lainnya.

"Tidak menutup kemungkinan RSU Alfatah bisa diproses bila keluarga mengajukan laporan," tegasnya.

Atas perbuatannya, oknum pelaku diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun berdasarkan pasal 83 Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com