Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Dicopot, 17 Pejabat Gugat Bupati

Kompas.com - 15/11/2010, 23:42 WIB

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Sebanyak 17 pejabat eselon II dan III yang dicopot dari jabatannya akan menggugat surat keputusan (SK) mutasi pejabat yang dikeluarkan Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Para pejabat yang dinonjobkan itu berencana menggugat SK mutasi yang dikeluarkan Bupati Erwan Kurtubi ke TPUN," kata kuasa hukum para pejabat tersebut Sukatma di Pandeglang, Senin (15/11/2010).

Ia mengaku sudah memiliki berkas mutasi yang dilakukan Bupati Pandeglang itu, dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang Provinsi Banten.

Poin penting dari para pejabat sebagai pemohon, kata dia, merasa keberatan dimutasi karena merusak tatanan asas umum pemerintahan yang baik.

"Klien saya menilai mutasi atau demosi pejabat yang dilakukan Erwan tidak mengedepankan asas profesionalisme. Bupati dinilai telah menabrak norma-norma pemerintahan, karena mutasi itu lebih mengedepankan sisi egoisme dan kepentingan golongan," katanya.

Para pejabat itu, kata dia, juga merasa diperlakukan tidak adil karena ada pejabat yang sudah akan pensiun pada Desember 2010, justru tidak terkena mutasi.

Sementara 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dijadikan sebagai staf biasa, masa pensiunnya masih lama.

Bupati Pandeglang pada 11 November 2010 memutasi 173 pejabat eselon II, II dan IV. Semua yang dimutasi itu, terdapat 17 pejabat yang dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf biasa. Mereka pernah menjadi saksi pada persidangan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antara pejabat itu adalah Taufik Hidayat yang sebelumnya staf ahli bupati bidang pembangunan, Enjat Sudrajat (staf ahli bidang ekonomi dan keuangan) Edi Sumardi (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Periwisata) dan Sua’edi (Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com