Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Silakan Arsid-Andre Ngadu ke MK

Kompas.com - 17/11/2010, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi penghitungan suara dari pihak Arsid-Andre Taulany selaku calon walikota-wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor urut 3, mengakui jagonya kalah. Namun, mereka akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Tangsel mengeluarkan pernyataan resmi bahwa pemenang pemilukada Tangsel adalah pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

"Kita tahu, kita tidak menang. Tetapi saya tidak menandatangani berita acara itu, dan kita tetap memiliki langkah hukum untuk itu," kata saksi dari pihak Arsid-Andre, sambil meneriakkan 'Arsid-Andre' kepada ratusan pendukung mereka yang menunggui proses rapat pleno di salah satu gedung kampus UIN Ciputat Tangsel, Rabu (17/11/2010).

Saksi pasangan Arsid-Andre belum bisa menerima keputusan KPU karena ada kecurigaan penggelembungan suara. "Kita akan bawa ini ke MK, kita masih belum bisa menerima sepenuhnya, karena kita masih pertanyakan hal-hal seputar penggelembungan suara pada calon nomor urut 4 (Airin-Benyamin)," katanya.

Menanggapi upaya dari saksi sekaligus salah satu tim sukses pihak Arsid-Andre yang akan membawa perkara ini ke MK, Ketua KPU Tangsel, Iman Perwira Bachsan, menanggapi dingin.

"Oh, ya silahkan saja, kalau dibawa ke MK, kita akan ikuti semuanya sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Iman Perwira Bachsan, saat ditemui di dalam ruang rapat pleno, Rabu (17/11/2010) sore, sesaat setelah penetapan resmi Airin-Benyamin selaku walikota-wakil walikota Tangsel periode 2011-2016.

Iman juga tidak mau gegabah menanggapi aksi saksi penghitungan suara dari pihak Arsid-Andre yang tidak mau ikut menandatangani berita acara.

"Oh, mereka (saksi dari Arsid-Andre) tidak mau menandatangani itu ya nggak apa-apa. Toh, kalau mereka nggak mau menandatangani berita acara itu, tidak mengubah hasil dan tidak mengubah keputusan final bahwa Airin-Benyamin adalah walikota-wakil walikota Tangsel terpilih," beber Iman.

Menurut Iman, proses pemilihan dan penetapan Airin-Benyamin ini memang sudah resmi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Tribunnews/Richard Tampubolon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com