Meski dinilai sudah terlambat, tetapi Muslih menyangkal bila kegiatan itu dikatakan tidak bermanfaat.
Agustiani Tio mengatakan, surat pemecatan sudah dikirim setelah anggota Bawaslu melakukan rapat pleno selama sepekan dengan sebelumnya mengumpulkan keterangan dari seluruh anggota Panwaslu Tangsel.
"Kami sudah mempelajari semua kasus dan temuan di lapangan termasuk putusan MK. Hasilnya, Ketua Panwaslu dinyatakan bersalah," katanya.
Mengenai diterima Muslih Basar sebagai PNS. Agustiani Tio mengatakan bila hal tersebut memang tidak menjadi persoalan. Namun, Bawaslu memiliki pertimbangan lain untuk memberhentikan Muslih Basar.
"PNS bukan alasan dalam permasalahan pemberhentian Pak Muslih Basar. Namun, indikasi ke arah sana memang ada keterkaitan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.