Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Perpasaran Swasta Akan Direvisi

Kompas.com - 21/02/2011, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Hal itu untuk menanggapi kekhawatiran para pedagang pasar tradisional sehubungan dengan membanjirnya pasar modern seperti minimarket.

"Revisi itu pun sudah masuk ke Badan Legislatif Daerah DPRD DKI untuk segera dibahas bersama anggota dewan," kata Sekretaris Daerah DKI Fadjar Panjaitan, Senin (21/2/2011), di Balai Kota DKI.

Dikatakan Fadjar, pihaknya akan melakukan revisi pada perda itu. Kemungkinan revisinya termasuk penyempurnaan jarak minimarket. Di perda itu disebutkan, mini swalayan maksimal memiliki luas 4.000 meter persegi. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter persegi harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.

Selain itu, waktu penyelenggaraan usaha perpasaran swasta di mulai pukul 09.00 hingga pukul 22.00. Perda tersebut juga mengatur soal jarak dan pihak yang memiliki kewenangan  memberikan izin untuk minimarket.

"Jika minimarket memiliki luas sampai 200 meter, perizinannya akan dikeluarkan oleh wali kota yang bersangkutan. Jika luasnya mencapai 2.000 meter, perizinannya berada di tangan wakil gubernur," ujarnya.

Sementara jika luasnya lebih dari 2.000 meter, maka perizinannya oleh gubernur. Saat ini, sekda telah memerintahkan Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Perdagangan (KUMKP) DKI, serta pengelola PD Pasar Jaya, untuk melakukan proses inventarisasi minimarket ilegal. Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur pada tanggal 27 Februari.

Pendataan akan mencakup jumlah serta kelengkapan dan kevalidan dokumen perizinan yang dimiliki seperti keterangan domisili yang dikeluarkan camat dan lurah, Undang-Undang Gangguan (UUG) oleh Satpol PP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan Sudin KUMKM dan Perdagangan, IMB dari Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) hingga izin Prinsip yang dikeluarkan wali kota.

Usai dilakukan inventarisasi, pemerintah kota akan segera melakukan penertiban seperti pembongkaran, penutupan, atau justru pemberian izin sesuai dengan ketentuan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com