Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

661 Izin Minimarket Dipertanyakan

Kompas.com - 22/02/2011, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Hasan Basri, menyatakan hingga saat ini tiap kota tengah menginventarisir kelengkapan izin minimarket di wilayahnya masing-masing. Pasalnya, menurut data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, rupanya ada 661 izin minimarket yang dipertanyakan.

"Sebenarnya dari tahun 2006 sudah kami stop izinnya karena ada protes dari pasar sebelumnya," ujar Hasan Basri, Selasa (22/2/2011), dalam jumpa pers di Balaikota.

Pemberhentian pengeluaran izin tersebut didasarkan pada Instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di Provinsi DKI Jakarta. Namun, setelah pergub itu keluar, Hasan mengakui minimarket justru semakin menjamur.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, sebelum dikeluarkannya Ingub tersebut, jumlah minimarket di Jakarta hanya 525 buah. Namun, jumlah itu justru semakin membesar usai Gubernur menginstruksikan penundaan izin minimarket di tahun 2006. Jumlahnya bahkan mencapai 1.186 buah.

"Sejak Ingub dikeluarkan jadi ada kenaikan sekitar 52,9 persen. Inilah yang kami lihat apakah benar atau tidak izinnya, sudah ada instruksinya kemudian kok masih ada?" ungkap Hasan.

Penginventarisiran minimarket akan selesai pada tanggal 28 Februari dan akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya aparatur pemerintahan yang bermain dalam proses pengeluaran izin tersebut, Hasan enggan berkomentar. "Saya tidak mau berkomentar soal itu, kami menunggu dulu hasil inventarisir di tiap wilayah. Yang jelas, kami inventarisir akan secara menyeluruh sampai ke bawah-bawah," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com