Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjamur karena Surat Izin Beragam

Kompas.com - 23/02/2011, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Menjamurnya minimarket di perumahan hingga menimbulkan kesan tumpang-tindih disebabkan beragamnya surat izin yang bisa dipakai untuk mendirikan minimarket.

Minimarket yang dikembangkan secara waralaba bisa menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP), Undang-Undang Gangguan, dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh institusi yang berbedabeda.

Menurut Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penyelenggaraan Usaha Perpasaran Swasta, wali kota yang boleh mengeluarkan izin untuk usaha pasar seluas 200 meter persegi. Namun, kenyataannya Kepala Satpol PP juga bisa mengeluarkan izin berdasarkan UndangUndang Gangguan. Kepala dinas koperasi usaha menengah, kecil dan mikro (KUMKM) serta para kepala suku dinasnya bisa mengeluarkan SIUP. Sementara itu, camat dan lurah juga bisa mengeluarkan surat keterangan domisili yang bisa dipakai untuk mendirikan minimarket.

Menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh, seharusnya keberadaan minimarket tidak semarak karena sudah ada Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Dalam Instruksi Gubernur itu diinstruksikan untuk melindungi pasar dan toko tradisional, karena itu wali kota, kepala satpol PP, kepala dinas KUMKM dan kepala suku dinas, serta camat dan lurah tidak mengeluarkan izin apa pun.

Sebelum Instruksi Gubernur itu diberlakukan, tercatat jumlah minimarket di lima wilayah ibu kota 525 gerai. Namun, pada Maret 2009 tercatat jumlah minimarket bertambah menjadi 1.115 gerai dan per Juli 2010 berkembang lagi menjadi 1.186 gerai.

”Hingga kini jumlah minimarket masih diinventarisasi. Tanggal 28 Februari nanti Gubernur akan mendapatkan laporannya dari seluruh wali kota,” kata Hasan.

Dari hasil inventarisasi, akan terlihat jenis-jenis izin yang dipakai minimarket, kelengkapan izin, dan lainnya. Hasan mengatakan belum tahu sanksi apa yang akan dikenakan bagi minimarket yang tak memiliki izin atau persyaratannya tidak lengkap.

”Tetapi kami juga harus melihat minimarket sebagai usaha masyarakat yang juga membuka lapangan kerja. Nanti akan diatur ulang semuanya,” kata dia.

(ARN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com