Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Impor Daging Sapi

Kompas.com - 07/03/2011, 23:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 April 2011 Kementerian Pertanian bakal memberlakukan kebijakan baru impor daging sapi. Dokumen sertifikat kesehatan yang menerangkan status daging yang akan dimasukkan ke Indonesia wajib menyertakan nomor Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) atau yang dikenal dengan izin impor.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, kewajiban penyertaan nomor SPP pada sertifikat kesehatan bertujuan mencegah spekulasi yang dilakukan para importir.

Kasus masuknya daging impor secara ilegal pada Januari 2011 sebanyak 51 kontainer setara 9000 ton, serta Februari 2011 sebanyak 92 kontainer setara 1.500 ton yang masih dilakukan penyelidikan, membuktikan masih adanya peluang melakukan spekulasi. Importir memasukkan barang dulu baru mengurus SPP.

"Pelanggaran hukum harus disikapi dengan sanksi hukum, tidak dengan membuat kebijakan baru," kata Bayu, Senin (7/3/2011) di Jakarta.

Tahun 2011 Kemtan mengalokasikan izin impor daging sapi sebanyak 50.000 ton, jauh lebih rendah dari 2010 yang realisasinya 120.000 ton. Impor datang dari Australia, Selandia Baru, AS dan Kanada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com