JAKARTA, KOMPAS.com - Tara Pradipta Laksmi, perempuan yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa Anand Krishna, menyambut baik penahanan Anand Krishna oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya dan korban-korban lain berterima kasih sama hakim. Hakim gunakan hati nuraninya," ucap Tara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2011), ketika dimintai tanggapannya terkait penahanan Anand.
Namun, Tara enggan mengomentari lebih jauh lantaran proses pengadilan belum selesai.
"Kita tunggu saja," kata dia.
Sumidah, perempuan yang juga diduga korban lain Anand, juga mengatakan demikian.
"Saya terima kasih sama penegak hukum, sudah sepantasnya dia ditahan," kata mantan murid Anand itu singkat.
Agung Mattauch, penasihat hukum Tara, mengatakan, Anand layak ditahan mengingat ancaman hukuman yang dihadapi dalam Pasal 290 KUHP di atas 5 tahun.
"Kita menyambut gembira karena dari awal tuntutan kita ditahan, di mana ancamannya kan di atas lima tahun dan korbannya banyak," ucapnya.
Agung berharap, majelis hakim menolak jika pihak Anand mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Seharusnya ditolak. Alasan sakit dari awal sudah kontroversi. Dia pingsan di depan wartawan, itu kita pertanyakan apakah sakit benaran atau dibuat-buat. Kita dari awal lihat itu dibuat-buat," lontar dia.