Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MD Diduga Kuras Rp17 Miliar

Kompas.com - 25/03/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang wanita oknum pegawai bank swasta di Jakarta, berinisial MD (47), yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan menguras uang nasabah hingga sebesar Rp 17 milar. MD ditangkap pada Kamis (24/3/2011) malam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, mengatakan, tindakan yang dilakukan MD melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. MD diketahui melakukan pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah  tanpa ijin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya.

"Telah terjadi pelanggaran pidana perbankan melalui pencucian uang (money laundering). Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan di salah satu bank swasta di Jakarta. Tindakannya ini merugikan negara sebesar 17 miliar," ungkap Anton.

Penangkapan tersangka MD dilakukan setelah tiga korbannya melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi sudah mengantongi barang bukti antara lain dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hammer warna putih yang dititipkan pada rumah penitipan barang sitaan (Rupbasan, Jakarta Utara).

Anton menyatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban tersebut untuk dimintai keterangan. Menurut MD, kemungkinan masih ada korban yang belum melaporkan perbuatan oknum tersebut, sehingga jumlah kerugian negara bisa lebih besar dari yang diketahui saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com