”Terakhir, petugas menangkap tersangka berinisial D di rumahnya di daerah Bintaro, Selasa pagi sekitar pukul 04.00,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (29/3).
Anton menjelaskan, tersangka ”MD” merupakan salah satu manajer di Citibank. Untuk memindahkan uang nasabah, MD dibantu tersangka D yang berperan sebagai teller di salah satu cabang Citibank.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan uang nasabah ke beberapa perusahaan untuk kemudian ditarik uangnya oleh para tersangka. Kepemilikan perusahaan itu atas nama orang lain.
Saat ini, kata Anton, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa para tersangka secara intensif. ”Masih dikembangkan,” katanya ketika ditanya apakah kemungkinan masih ada tersangka baru yang menjadi target.
Hingga saat ini penyidik Polri telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas 10 karyawan bank dan 3 korban selaku pelapor.
Penyidik Mabes Polri juga telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hummer warna putih yang kini dititipkan di rumah penitipan barang sitaan di Jakarta Utara.
Sebagaimana dikemukakan Anton Bahrul Alam, MD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ditta Amahorseya, Director Country Corporate Affairs Citibank, dalam keterangan resmi melalui surat elektronik menyebutkan, kasus ini merupakan kejadian yang hanya terjadi di satu tempat. Citibank juga sudah bertindak cepat menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampaknya.