Jakarta Timur
SIM: Honda Jalan Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
Jam operasional : Pukul 08.00 - 12.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jaln Daan Mogot Km 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 55, Jakarta Selatan.
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.