Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Celeng Rawan Masuk Merak

Kompas.com - 28/04/2011, 09:15 WIB

SERANG, KOMPAS.com — Pengiriman daging ilegal antarpulau melalui lintas penyeberangan Merak-Bakauheni rawan terjadi.

Pasalnya, pengiriman menggunakan jasa paket yang dititipkan ke bus-bus penumpang di sana kerap menyulitkan petugas karantina mendeteksi peredaran daging yang dikirim tanpa dilengkapi dokumen.

”Sering kali alamat yang tertera di dalam paket berisi daging itu hanya nama singkat penerima. Alamatnya pun tidak detail sehingga menyulitkan pencarian,” kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Melani Wahyu Adiningsih, Rabu (27/4/2011).

Kasus terakhir pengiriman daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen dan prosedur sah terjadi pada Rabu pekan lalu. Daging celeng asal Jambi tersebut dikemas dalam 11 karung yang masing-masing beratnya sekitar 100 kilogram.

Belasan karung berisi 1,1 ton daging celeng itu ditempatkan di bagasi sebuah bus penumpang. Paket itu dilengkapi dengan surat keterangan produk hewan.

”Namun, ketika kami mengecek ke dokter hewan di daerah asal pengiriman, ternyata dokumen itu dipalsukan,” kata Melani.

Daging celeng yang rencananya dikirim ke Tangerang itu kemudian dimusnahkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian Cilegon.

Melani menuturkan, penyitaan daging celeng tanpa dokumen dan prosedur sah ini adalah yang ketiga kali pada tahun 2011.

”Terbuka kemungkinan ada daging-daging yang selama ini lolos karena kami akui sulit memantau kiriman lewat paket bus. Kami berencana menggelar semacam operasi rutin untuk mengawasinya,” katanya.

Pada tahun 2010 Balai Karantina Pertanian Cilegon juga beberapa kali menyita dan memusnahkan daging celeng yang hendak dikirim dari Sumatera ke Jawa.

Pada Februari 2010, misalnya, dimusnahkan sekitar 2 ton daging celeng asal Palembang, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Solo, Jawa Tengah.

Pada Maret 2010 petugas Balai Karantina Pertanian Cilegon kembali memusnahkan 200 kilogram daging celeng. Pemusnahan dilakukan karena daging asal Jambi tujuan Jakarta yang dibawa dengan bus tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina.

Sementara itu, pada Mei 2010 Balai Karantina Pertanian Cilegon menyita 320 kilogram daging celeng asal Lahat, Sumatera Selatan, yang hendak dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta.

Peredaran daging seharusnya dilakukan sesuai prosedur standar untuk menghindari kemungkinan penyebaran penyakit, baik ke hewan ternak maupun manusia yang mengonsumsinya. Pemusnahan daging celeng ilegal dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengiriman daging antarwilayah juga seharusnya dilengkapi surat keterangan produk hewan.

”Peruntukan daging celeng yang dikirim pun harus jelas, misalnya untuk makanan hewan di Taman Safari atau kebun binatang,” kata Melani.

Selain itu, pengangkutan daging juga harus dilakukan dengan mobil khusus berpendingin, bersuhu udara dari minus 16 hingga minus 20 derajat celsius.

Ini diperlukan agar kualitas daging tersebut terjaga sehingga tidak membusuk selama dalam perjalanan. (CAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com