Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Haposan Diperberat Jadi 9 Tahun

Kompas.com - 10/05/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Hukuman itu dua tahun lebih berat dari hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2011).

Ahmad Sobari, humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2011), mengatakan, putusan itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Selin Sumansi dengan empat hakim anggota pada Kamis (5/5/2011). Hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi.

Sobari menjelaskan, dalam putusan terkait kasus pertama, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Dalam kasus kedua, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait suap ke Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ketiga, lanjut Ahmad, Haposan dijerat dengan dakwaan subsider terkait suap ke Komjen Susno Duadji dalam perkara ikan arwana. Suap melalui Sjahril Djohan itu diberikan sewaktu Susno menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009.

Majelis hakim, tambah Ahmad, menilai ada dua hal yang memberatkan putusan. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disampaikan kepada terdakwa melalui tim pengacara dan jaksa penuntut umum. "Selanjutnya masing-masing harus menentukan sikap apakah menerima putusan atau kasasi," pungkas dia.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberatkan hukuman untuk Gayus dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hingga saat ini, belum ada sikap dari tim pengacara Gayus atas putusan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com