Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Paspor Palsu Gayus ke Pengadilan

Kompas.com - 18/05/2011, 19:20 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Perkara dugaan paspor palsu Gayus H Tambunan alias Soni Laksono segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Kejaksaan Negeri Tangerang menyerahkan surat dan berkas dakwaan bersama barang bukti terkait perkara tersebut ke PN Tangerang, Rabu (18/5/2011).

Berkas dakwaan diserahkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Semeru kepada Panitera Pidana Umum Dodi Hermayadi di kantor pengadilan, yang letaknya bersebelahan dengan kantor Kejari Tangerang. Berkas dakwaan setebal 27 halaman itu tercatat dengan nomor 848/PIN.SUS/2011/PNTNG.

Semeru mengatakan, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 55 Huruf a dan c Undang-Undang tentang Keimigrasian, Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 266 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Identitas. Ancaman hukumannya lima tahun hingga tujuh tahun penjara.

Saat penyerahan berkas dakwaan, Semeru didampingi tiga jaksa penuntut umum perkara itu, yakni Riyadi, Putri Ayu, dan Retno Listiyanti.

Setelah menerima berkas dakwaan itu, Dodi Hermayadi mengatakan, pihaknya segera menyerahkan kepada Kepala PN Tangerang Hanifah Hidayatnur, yang selanjutnya menunjuk majelis hakim.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com