Pantauan Kompas, antrean BBM juga bisa ditemui di sejumlah kota di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Pangkalpinang.
Dari Pangkalpinang, tim gabungan Reserse Brimob Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung menangkap tersangka penimbun solar. Sebagian solar dibeli secara eceran dari SPBU.
Kepala Polres Belitung Ajun Komisaris Besar Dian Harianto mengatakan, tersangka MS ditangkap pada Minggu (22/5) sore. Ia ditetapkan sebagai tersangka penimbunan 7,8 ton solar yang diduga ilegal di salah satu kapal tanker yang berlabuh di Pelabuhan Ayung Ayam Merak, Sungai Pilang. ”Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka diancam hukuman enam tahun kurungan dan denda Rp 60 miliar,” katanya Senin (23/5).
Polisi menemukan 17,8 ton solar. Namun, 10 ton dibeli dari solar industri, sehingga tidak masalah. Sisanya, dibeli dari pengerit atau orang-orang yang membeli di SPBU untuk dijual lagi.
Di Manado, Sulawesi Utara, para nelayan terus memprotes kebijakan yang melarang pembelian BBM dengan menggunakan galon.
Jacky Wangune, aktivis Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan di Bitung, Senin, mengatakan, larangan itu memukul kehidupan nelayan. Sebab, lebih dari 300 nelayan kecil menggunakan mesin ketinting, tidak bisa lagi melaut selama seminggu sejak larangan itu muncul.
Keluhan yang sama disampaikan oleh Vecky Caroles dari Asosiasi Nelayan Tradisional Manado. Menurut dia, ratusan nelayan hidup susah menyusul larangan memperoleh bensin. ”Kami sangat sulit mendapatkan bensin di SPBU, padahal hanya beli lima liter,” katanya.(RAZ/BAY/WER/JON/ZAL)