Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapor dan Ijazah Ditahan, Orangtua Murid Kelimpungan

Kompas.com - 25/06/2011, 03:51 WIB

Harus dapat rapor

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, murid harus mendapatkan rapor yang memang sudah menjadi hak murid. Urusan murid itu adalah belajar dan mendapatkan layanan pembelajaran.

”Murid tidak boleh kesulitan menerima layanan pendidikan, termasuk menerima rapor, mengikuti proses pembelajaran, menerima ijazah, ikut ulangan umum, dan sebagainya. Semuanya itu harus jalan terus, tidak boleh diganggu oleh hal-hal yang sifatnya mendukung,” papar Taufik.

Persoalan SMPN I Jakarta di Cikini adalah persoalan antara komite sekolah dan orangtua murid. ”Masalah keuangan yang di luar BOS (bantuan operasional sekolah) dan BOP (bantuan operasional pendidikan) adalah kesepakatan antarmereka. Seharusnya, masalah ini sudah harus disepakati di awal tahun pelajaran. Selain itu sebaiknya juga ada penunjukan akuntan publik yang mereka sepakati bersama,” ungkap Taufik.

Orangtua murid juga mengadukan persoalan mereka ke Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait berjanji akan membahas persoalan ini setelah berkas yang dibutuhkan untuk dianalisis bersama didapat. ”Kita lihat apakah ada yang dilanggar? Apa saja yang dilanggar? Setelah itu, Komnas Anak akan membantu advokasi,” tutur Arist.

(ARN/ART/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com