Jakarta, Kompas -
Pemerintah segera memperluas cakupan ketentuan bahasa Indonesia ke produk iPad.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nuzulia Ishak, di Jakarta, Selasa (5/7).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009, baru 45 produk yang diwajibkan mencantumkan petunjuk dalam bahasa Indonesia. Sebagian besar berupa peralatan rumah tangga, seperti mesin cuci, setrika, dan kulkas.
Karena belum diatur, lanjutnya, kasus perdagangan iPad yang menimpa Randy dan Dian tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”Sesuai dengan ketentuan tersebut, dilarang memperjualbelikan barang tanpa mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia,” katanya.
Kewajiban mencantumkan
”Saat itu belum dikenal iPad, makanya belum kami atur. Dengan adanya kasus ini, kami akan segera memperluas ketentuan untuk iPad,” ujarnya.
Menurut Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto, jual-beli melalui internet, apa pun komoditas yang diperdagangkan, sah sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Untuk barang telekomunikasi, termasuk iPad, syaratnya harus tersertifikasi. Saat ini ada 12 iPad yang sudah tersertifikasi. Kami belum bisa memastikan apakah iPad yang dijual Randy termasuk di dalamnya,” katanya.
Kemarin, Randy dan Dian mengikuti persidangan keenam untuk kasus perdagangan iPad itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.