Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor "Rajanya" Pelanggaran Lantas

Kompas.com - 08/07/2011, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pelanggaran lalu lintas masih banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan angkutan umum. Sejak awal Januari sampai dengan Juni 2011 ini, jumlah pelanggaran sepeda motor mencapai 362.056 kasus dengan jumlah kecelakaan 3.133 kasus. Sementara pelanggaran angkutan umum sebanyak 88.214 kasus dengan 427 kasus kecelakaan.

Hal itu disampaikan Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya Komisaris Besar Moer Ali saat memberikan sambutan pada Apel Operasi Patuh Jaya 2011, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Menurut data yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya periode 2006 sampai 2011, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai anggka tertinggi pada tahun 2009, yaitu sebanyak 737.426 pelanggaran dengan denda sejumlah Rp 11.559.209.200. Sedangkan pada tahun 2011 terhitung hingga Mei, pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan dengan angka 450.495 pelanggaran dengan jumlah denda Rp 9.097.634.700.

Untuk jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai anggka tertinggi pada tahun 2010, yaitu sebanyak 8.235 kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 1.048 jiwa. Pada tahun 2011 terhitung hingga Mei mengalami jumlah penurunan anggka kecelakaan mencapai 3.288 dengan korban meninggal dunia sebanyak 487 jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com