Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memerangi Calo Tiket

Kompas.com - 01/08/2011, 04:42 WIB

Tiga puluh calo tiket tertangkap tangan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia saat masa angkutan Lebaran 2010 lalu. Para calo itu terbukti melipatgandakan tarif kereta api dan mencoba menguras kantong para calon pemudik.

Namun, meski telah ditangkap, mengapa calo tak jera? Pertama, beban hidup makin berat sehingga semua peluang meraup uang ditempuh. Kedua, jangan-jangan tak ada efek jera. Sehingga tak heran, para calo kembali muncul di stasiun.

Dari Surabaya, ada kabar bahwa calo hanya didenda Rp 30.000. Dengan denda sekecil itu, jangan pernah mengharapkan efek jera. Sebab telah diperhitungkan bahwasanya risiko lebih kecil daripada keuntungan, terlebih bila keuntungan calo Rp 200.000-Rp 300.000 per tiket.

Apresiasi, sebenarnya layak dilayangkan bagi Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Inilah satu-satunya UU Transportasi yang mengatur pelarangan calo. Pada Pasal 208 juncto Pasal 184 ditetapkan pemidanaan calo paling lama 6 bulan.

Masalahnya, hukum di republik ini dapat diperjualbelikan, sehingga pencantuman maksimal penjara kurang tepat. Lebih pas, misalnya, ditetapkan minimal 6 bulan dan maksimal 9 bulan. Tujuannya supaya tak lagi ada putusan-putusan yang mencederai keadilan.

Lebih baik lagi, sebagaimana telah diusulkan bertahun-tahun, PT KAI memulai pencocokan identitas penumpang, seperti di angkutan udara. Tentu saja, ribet. Akan tetapi, citra PT KAI sebagai moda transportasi yang ”serius” pasti terbangun.

Terlebih, yang diinginkan penumpang adalah angkutan yang nyaman, cepat, aman, dan harga terjangkau. Ketika kapasitas terbatas, rakyat diminta pengertiannya terhadap keterbatasan negara. Nah, ketika dilihatnya ada calo menjual tiket dengan harga tak terjangkau, maka amarah yang muncul.

Harus diingat, keberhasilan manajemen PT KAI juga dinilai dari tingkat kepuasan publik. Masyarakat tak peduli ratusan miliar rupiah yang dibukukan PT KAI dan disetorkan ke negara.

Duet Direktur Utama Ignasius Jonan dan Direktur Komersial Sulistyo Wimbo, yang menghadirkan inovasi mulai dari drive-thru, call-centre 121, hingga tiket online juga tak bakal diacungi jempol, manakala pengawasan atas penjualan tiket lemah.

Sungguh benar bila ada yang mengatakan bahwa calo adalah urusan penegak hukum, mulai dari penyidik hingga aparat polisi. Namun, ketika calo berkeliaran di stasiun, di depan hidung karyawan PT KAI, maka jangan disalahkan bila ada persepsi ada ”main mata” antara calo dan PT KAI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com