Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Korban Pelecehan di BPN Dibawa ke Psikolog

Kompas.com - 14/09/2011, 14:38 WIB

Seperti diberitakan, pejabat BPN berinisial G (44) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang perempuan yang menjadi stafnya. Ketiga orang itu yakni AN (25), NPS (29), dan AIS (22).

G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (12/9/2011) siang. Pelaporan terhadap G berawal dari NPS yang sudah tidak betah selalu menjadi korban pelecehan seksual dari G. Sementara dua korban lainnya sempat bungkam karena ditekan oleh G.

Namun, setelah NPS mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan dari atasannya, dua korban lain pun akhirnya bersuara. Pelaku pun dilaporkan dengan Pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain membuat laporan, korban juga menyertakan bukti rekaman berisi pengakuan pelaku melakukan pelecehan seksual di hadapan beberapa orang, termasuk suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com