Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Juga Jaksa Kasus Mochtar Mohamad

Kompas.com - 16/10/2011, 14:20 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Langkah Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa hakim Ramlan Comel harus didukung.

Namun, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan, ada baiknya sebelum menyalahkan dan mendiskreditkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang pekan lalu membebaskan Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohamad dari semua dakwaan, KPK seharusnya lebih dulu memeriksa penyidik dan jaksa tipikor yang menangani kasus Mochtar Mohamad.

Tidak tertutup kemungkinan, vonis bebas bagi Mochtar Mohamad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa tipikor dalam merumuskan dakwaan dan menyajikan bukti-bukti di persidangan.

"Seperti persidangan kasus lainnya, Pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara," papar Bambang, Minggu (16/10/2011) siang.  

Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi. Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan.

Kalau dakwaan lemah dan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk memberatkan terdakwa, sangat besar kemungkinan bagi majelis hakim tipikor untuk memberikan vonis bebas bagi terdakwa koruptor.

"Majelis hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," sebut Bambang.  

Dengan demikian, Bambang berpandangan bahwa KPK juga mesti didesak untuk melakukan introspeksi. Caranya, pimpinan KPK didesak mempelajari lagi dakwaan. Kalau perlu, KPK memeriksa penyidik dan jaksa tipikor yang menangani kasus Mochtar Mohamad.

Beberapa kalangan langsung membidik hakim Ramlan Comel dengan mengembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal Comel, hanya karena dia pernah menjadi terdakwa korupsi di Pekanbaru, Riau. Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dengan suara bulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com