Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hukuman Ba'asyir Dikurangi Enam Tahun

Kompas.com - 26/10/2011, 18:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masa hukuman terdakwa kasus terorisme, Abubakar Ba'asyir, dikurangi enam tahun menjadi sembilan tahun penjara. Pengurangan hukuman tersebut merupakan hasil putusan banding Ba'asyir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami belum dapat salinan resmi dari Pengadilan Tinggi, tetapi informasi informalnya diputus sembilan tahun," kata kuasa hukum Ba'asyir, Mahendradatta, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2011).

Menurut Mahendra, pihaknya belum puas dengan hasil banding tersebut. Hal ini disebabkan hakim hanya mempertimbangkan alasan kemanusiaan, bukan berdasarkan fakta hukum. "Kami sebenarnya lebih memandang perlunya hakim menghukum berdasarkan fakta hukum," ujar Mahendra.

Dia juga mengatakan, pihak kuasa hukum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia menilai, pengadilan masih takut memberikan keputusan bebas untuk Ba'asyir. Ia berpendapat fakta hukum yang digunakan hakim pengadilan negeri tidak mendukung karena memeriksa saksi melalui telekonferensi.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, membenarkan hasil banding yang meringankan hukuman untuk Ba'asyir tersebut. Namun, dia menolak menjelaskan lebih detail mengenai putusan tersebut karena ada hakim anggota yang belum menandatangani amar putusan. Putusan banding Ba'asyir itu bernomor 332/Pid/2011/PT.DK dan diteken pada 20 Oktober oleh majelis hakim yang terdiri atas M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir.

Pertengahan Juni tahun ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herri Swantoro menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu dianggap melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com