Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi, Berpihaklah kepada Korban

Kompas.com - 05/12/2011, 06:35 WIB
Windoro Adi

Penulis

"Namun, pemasangan garis polisi dalam satu kasus tak bisa dihindari. Yang harus dicegah adalah kemungkinan praktik suap di balik pelepasan garis polisi, atau pemasangan garis polisi terlalu lama sehingga merugikan korban, dalam hal ini pemilik bangunan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djafar, Rabu (30/11/2011).      

Ia mengimbau agar korban, yang merasa dirugikan, tidak dilayani dengan pantas, atau tidak dilindungi dengan semestinya oleh polisi, melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan). "Laporkan ke personil Propam di tingkat polsek. Tidak puas? Lanjutkan pengaduan ke personel Propam di tingkat polres. Masih kurang puas? Anda bisa datang ke kantor Propam Polda Metro," ungkap Baharuddin.     

Ia mengakui, polisi yang diimpikan publik adalah polisi yang mampu memanfaatkan diskresi untuk melindungi korban, sambil tetap memelihara penegakan hukum.

"Kita mau polisi itu bukan cuma penegak hukum, tetapi polisi yang dicintai lingkungannya," ucap Baharuddin. Salah satu kuncinya, tentu saja, memihak kepentingan korban. (WINDORO ADI dan IWAN SANTOSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com