JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan, tidak akan ada pengganti Wakil Gubernur DKI jika pengunduran diri Prijanto dikabulkan. Hal ini mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Jika lebih dari 18 bulan, akan ada pengganti Wagub yang mundur. Tapi, jika kurang dari 18 bulan, posisi tersebut akan tetap kosong," kata Ferrial ketika dijumpai di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (27/12/2011).
Masa bakti pasangan Fauzi Bowo-Prijanto tersisa sepuluh bulan, atau berarti kurang dari 18 bulan. Dengan demikian, jika keputusan pengunduran diri disetujui DPRD DKI, tidak akan ada pengganti Wakil Gubernur. "Rapat aja belum. Jadi, dilihat saja nanti bagaimana hasil dari rapat paripurna yang akan digelar," ujar Ferrial.
Ketika ditanya mengenai kapan tepatnya rapat paripurna akan dilakukan, Ferrial mengatakan, semuanya masih dalam proses dan tidak bisa diputuskan secara instan. Terkait dengan permintaan Prijanto agar keputusan pengunduran diri disetujui sebelum Januari 2012, dia tidak dapat memastikannya.
"Berhak saja meminta sebelum Januari, tapi kami tidak bisa memastikan karena ada prosedurnya. Ini saja suratnya belum dibuka," ujar Ferrial.
Kendati demikian, dia tidak mau berkomentar mengenai alasan pengajuan pengunduran diri Prijanto. "Itu, kan, urusan dapur sendiri, masak diberi tahu. Kalau apa yang terjadi di pemerintah daerah, kami enggak tahu," kata Ferrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.