Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Minimarket Perlu Evaluasi Potensi Gangguan Keamanan

Kompas.com - 11/01/2012, 17:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Izin pendirian minimarket dinilai perlu kembali dievaluasi terkait maraknya perampokan minimarket di beberapa tempat. Pasalnya, izin minimarket yang saat ini ada dianggap tidak mencakup kajian potensi gangguan yang terjadi di sekitarnya.

Pengusaha minimarket pun diminta melibatkan aparat kepolisian dalam evaluasi potensi gangguan keamanan tersebut. Demikian disampaikan ahli psikolog forensik Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri, Rabu (11/1/2012), saat dihubungi wartawan.

"Saat membuat minimarket 24 jam, harusnya, kan dipikirkan potensi gangguan keamanannya. Nah yang tahu potensi gangguan kemanana itu, ya polisi," ujar Reza.

Reza mengatakan, jika lokasi minimarket tersebut memang sarat akan gangguan keamanan, maka sebaiknya tidak ada minimarket yang dibangun di situ. "Seharusnya, pendirian izin minimarket jangan hanya dari pemerintah, tetapi juga libatkan kepolisian karena keamanan adalah wewenang polisi. Ini yang belum ada selama ini," katanya.

Terakhir kali perampokan minimarket menimpa Alfamart Jombang Raya, di Jalan Jombang Raya, Kampung Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (10/1/2012) dini hari. Kawanan rampok menggasak uang belasan juta rupiah berikut barang dagangan seperti rokok dan susu bubuk.

Aksi serupa juga terjadi di sejumlah minimarket seperti di wilayah Ciputat, Jakarta Selatan; Menteng dan Kebon Sirih, Jakarta Pusat; Ciawi dan Gunung Putri, Bogor; Palmerah, Jakarta Barat; Pulo Gadung, Jakarta Timur; Bekasi dan Depok. Minimarket yang menjadi sasaran adalah minimarket yang buka 24 jam seperti Alfamart, Indomaret, dan Circle K.

Para pelaku biasanya berkelompok dan tiba-tiba masuk ke dalam toko dengan membawa senjata api atau senjata tajam, lalu mengancam penjaga toko yang sedang bekerja. Oleh pelaku, penjaga toko ini biasanya diikat tangan dan kakinya dengan sumbu kompor atau tali sepatu lalu disekap di ruangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com