JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Citra Y tertangkap polisi lantaran menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Citra tertangkap di sebuah rumah di Jakarta Barat, bersama seorang pria bernama Foe, Sabtu siang.
Kepala Polres Jakarta Pusat Komisaris Besar AR Yoyol mengatakan Citra ditangkap sebagai pengguna narkoba. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyol.
Selain kasus ini, Polsek Sawah Besar juga mengungkap kurir yang melakukan pengiriman 1.800 butir ekstasi ke sebuah hotel di kawasan Pasar Baru. Kasus ini masih dikembangkan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.