Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu, Oknum Brimob Dituntut 6,5 Tahun

Kompas.com - 17/01/2012, 19:09 WIB
Ayu Sulistyowati

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Gara-gara menyimpan sabu 24,66 gram, anggota Brimob Polda Bali, MH (33), dituntut hukuman 6,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain kurungan, ia juga terancam denda Rp 800 juta.

Jaksa IGAA Fitria Chandrawati di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi, mengatakan, terdakwa telah secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

MH tertangkap polisi pada 13 September 2011 sekitar pukul 22.50 Wita, di Jalan Drupadi I, Denpasar. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal sabu seberat 24,66 gram yang disimpan di dalam kantong celana.

MH hanya tertunduk saat jaksa membacakan tuntutan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com