JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah ditelusuri, surat izin mengemudi milik Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia B-2478-WI, ternyata sudah tidak berlaku. Masa berlaku SIM itu sudah habis sejak tahun 2003 dan tidak pernah diperpanjang. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Afriyani sebelumnya bahwa SIM-nya sedang diperpanjang.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (23/1/2012) di Mapolda Metro Jaya. "Dia punya SIM tahun 2003, tetapi tidak diperpanjang," katanya. Hal ini, kata Rikwanto, menunjukkan bahwa pengemudi Xenia itu mampu mengendarai mobil dengan baik. "Sudah bertahun-tahun dia pakai mobil. Jadi, kemungkinan besar karena faktor miras dan narkoba itu jadi dia hilang konsentrasi," papar Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut terjadi di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, pukul 11.00 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI menabrak sejumlah pejalan kaki yang sebagian besar baru selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas). Mobil Xenia yang dikendarai Afriyani saat itu melaju kencang dan sempat oleng sampai akhirnya menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah menabrak masuk ke halaman Kantor Kementerian Perdagangan. Akibat peristiwa ini, sembilan orang tewas di tempat, sementara tiga orang luka-luka. Korban tewas dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, sementara korban luka-luka dilarikan ke RSPAD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.