Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 338 Dinilai Tepat

Kompas.com - 01/02/2012, 03:27 WIB

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Afriyani dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rikwanto mengatakan, Pasal 338 diterapkan setelah polisi menggali keterangan saksi yang ada dan kronologi kejadian. Selain itu, polisi juga meminta pertimbangan hukum kepada pakar hukum pidana.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai, ancaman hukuman terhadap Afriyani terlalu ringan. Awalnya, Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 283, Pasal 287 Ayat 5, dan Pasal 310 Ayat 1-4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka.

Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar, lalu ia menabraknya. Setelah ditelusuri, ia mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.(RTS/WIN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com