Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Antasari Azhar

Kompas.com - 13/02/2012, 17:40 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Ketua MA Arifin Tumpa memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali nomor 11/akta.pid/PK/2011/PN Jaksel yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar. Putusan ini disampaikan anggota MA Suhadi pada jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (13/2/2012).

"Membaca surat-surat yang bersangkutan, mempertimbangkan Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1, mengadili, menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali atau terpidana Antasari Azhar," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, tak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) antara anggota majelis hakim yang terdiri dari Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali. Ketika ditanya pertimbangan putusannya, Suhadi meminta publik untuk menunggu selama dua hingga tiga hari. Petikan putusannya, kata Suhadi, akan segera dipublikasikan di laman resmi MA.

Dalam memori PK, Antasari sempat mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hakim. Sebelumnya, Antasari, yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara, sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com