Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda Cek Kesehatan supaya Siap Hadapi Vonis

Kompas.com - 27/02/2012, 16:29 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seusai pembacaan duplik, Inong Malinda Dee (49), memohon kepada majelis hakim untuk diizinkan melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Yang diminta Malinda itu pemeriksaan kesehatan. Maksudnya, supaya tahu apakah kondisi fit untuk mendengarkan putusan," kata Batara Simbolon, kuasa hukum Malinda, yang dimintai komentarnya seputar permintaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2012).

Batara menjelaskan, permintaan tersebut wajar dilakukan terdakwa menjelang pembacaan putusan. Menurutnya, siapa pun terdakwa layak menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesiapannya mendengarkan vonis pengadilan.

"Ini biasa. Siapa pun perlu dipastikan fit secara fisik untuk dengarkan putusan," tandas Batara.

Sebelumnya, Malinda Dee meminta kepada majelis hakim untuk diperkenankan menjalani pemeriksaan. Ketua Majelis Hakim Gusrizal menanggapinya dengan menyatakan akan memberi izin bila permohonan dilengkapi dengan surat resmi.

Dalam duplik, kuasa hukum Malinda membantah tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa tindak pidana perbankan itu bertanggung jawab atas pencatatan palsu yang mengakibatkan terjadinya transaksi tak berizin atas dana nasabah. Kuasa hukum bertolak dari jabatan Malinda sebagai Relationship Manager Citigold yang tidak menangani pencatatan transaksi.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai tuntutan pidana asal kepada Malinda tidak terpenuhi. Sebelumnya, JPU menuntut Malinda hukuman pidana berupa 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com