Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal-Biem Terus Maju

Kompas.com - 14/03/2012, 02:31 WIB

”Bisa saja calon yang betul-betul mendukung ternyata tidak terverifikasi oleh berbagai sebab di lapangan. Kami selalu berusaha menempuh tiga tahap untuk verifikasi,” kata Jamaluddin.

Tahapan itu adalah memberikan undangan verifikasi untuk datang ke kelurahan, meminta tim sukses mendatangkan mereka ke kelurahan, dan petugas mendatangi rumah pendukung apabila pendukung tidak datang. Jika undangannya dibuat pada hari kerja dan ternyata pendukung tidak bisa datang, mereka akan didatangi pada malam hari atau akhir minggu.

”Jika ketiga tahapan ini sudah dilalui, tetapi pendukung itu tetap tidak bisa diakses, mau tidak mau nama itu dicoret,” paparnya.

Sementara itu, Ramdansyah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, mengatakan, verifikasi sudah bermasalah sejak di hulu. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilu Kepala Daerah tidak mengenal istilah faktual.

Namun, KPU menjadikan verifikasi faktual dan diikuti dengan Surat Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencalonan Perseorangan. ”Dengan aturan ini, KPU mengawasi produknya sendiri. Apakah dia konsisten atau tidak menjalankan aturannya sendiri,” katanya.

Masa sembilan hari untuk verifikasi di tingkat kelurahan seharusnya sudah diantisipasi sejak dini karena KPU DKI Jakarta tidak bisa membuat kebijakan sendiri atau mengubah kebijakan di atasnya. ”Maladministrasi bisa terjadi karena waktu yang sempit sehingga upaya maksimal untuk menemui warga secara faktual (bertemu langsung) menjadi kendala di lapangan,” kata Ramdansyah.

Dalam hal ini, Panwaslu mengusulkan dua hal kepada KPU DKI Jakarta untuk mengatasi masalah ini. Pertama, melakukan verifikasi perbaikan untuk memenuhi kuota 4 persen hingga April 2012 nanti. Kedua, KPU DKI, Panwaslu DKI, dan tim sukses duduk bersama mencari kesepahaman untuk menentukan apakah proses verifikasi sudah dijalankan dengan benar.

Begitu juga dengan hasilnya, apakah hasil yang diumumkan sudah benar. Panwaslu sendiri tidak bisa dibuat fait accompli menerima hasil KPU DKI jika selama proses tidak diberi akses oleh KPU, seperti yang terjadi di Jakarta Timur. Jajaran Panwaslu lapangan di Jakarta Timur kesulitan mendapatkan akses terkait dengan hasil verifikasi.

Hal ini berpotensi pelanggaran kode etik, di mana asa penyelenggara pemilu yang jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel tidak dijalankan KPU Jakarta Timur. (ARN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com