Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Satu Pun Partai Koalisi Dukung Bulat Demokrat

Kompas.com - 30/03/2012, 16:33 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak ada satu pun fraksi partai koalisi yang mendukung bulat sikap Fraksi Partai Demokrat yang meminta pencabutan Pasal 7 ayat 6 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pencabutan itu memberi ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Semua fraksi koalisi yaitu PKS, Golkar, PAN, PKB, dan PPP berpendapat, kenaikan harga BBM bisa dilakukan jika harga minyak mentah dunia naik di atas level tertentu dari asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2012.

Demikian terungkap dalam pandangan fraksi-fraksi DPR yang disampaikan dalam pembahasan tingkat II opsi kenaikan harga BBM di sidang paripurna DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Sikap Fraksi PAN, sebagaimana dibacakan Ketua Fraksi Tjatur Sapto Edi, menolak kenaikan harga BBM dan mengajukan usulan bahwa pemerintah baru bisa menaikkan harga BBM hanya jika harga minyak dunia naik atau turun lebih dari 15 persen dari asumsi harga minyak dunia 105 dolar per barel seperti yang tercantum di RUU APBN-P 2012.

Fraksi PPP juga menolak kenaikan harga BBM dan mengajukan usulan kenaikan baru hanya bisa dilakukan jika harga minyak dunia mengalami perubahan sebesar 10 persen.

Sementara, juru bicara PKB M Toha juga berpendapat bahwa pemerintah tak harus menaikkan harga BBM dalam kondisi saat ini. PKB menolak penghapusan pasal 7 ayat 6 UU No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang melarangan pemerintah menaikkan harga BBM.

"Pada saat ini kami melihat apa yang terjadi di lapangan, setelah kesepakatan dengan fraksi kami dan masukan masyarakat, pasal 6a seharusnya berbunyi, dalam harga hal minyak mentah rata-rata Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 17,5 persen dari harga minyak dunia, pemerintah bisa melakukan penyesuaian. Artinya kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM," kata Toha.

Fraksi PKS juga menolak kenaikan harga BBM saat ini. Namun mengajukan syarat bahwa harga BBM bisa naik dengan syarat kenaikan harga minyak mentah sebesar 20 persen. "Perubahan pasal 6a dimungkinkan apabila kenaikan harga minyak dunia di atas 20 persen," kata Sekretaris Fraksi PKS, Abdul Hakim.

Juru bicara Golkar Ahmadi Nursupit mengatakan bahwa mereka setuju dengan perubahan pasal dengan syarat harga minyak sebesar 15 persen.

Partai Demokrat yang jelas-jelas mendukung kenaikan harga BBM tetap bertahan di persyaratan cukup 5 persen.

Sementara itu, PDI-P, Gerindra dan Hanura dengan tegas menolak kenaikan harga BBM maupun perubahan pasal tersebut. Menurut Sekretaris Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, fraksi meminta tambahan subsidi Rp 178 triliun, listrik 60 triliun dan cadangan fiskal Rp 20 triliun. "Oleh karena itu, terhadap upaya ini, Gerindra tetap pertahankan keberadaan pasal 7 ayat 6 UU APBN dan tidak terima usulan pasal 6 a (kewenangan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM). Dalam pandangan kami, keberadaan pasal 6 a itu bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 45," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com