Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febri Justru Kutuk Pembunuh Raafi

Kompas.com - 09/04/2012, 15:47 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sher Muhammad Febriawan (42) terdakwa dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, mengutuk keras pembunuhan yang dilakukan terhadap siswa SMA Panggudi Luhur itu. Dalam pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Febri justru menyebut pembunuhan itu sebagai perbuatan biadab.

"Kami mengutuk keras penghilangan nyawa atau pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin. Kami berpandangan, pelaku harus diproses secara hukum untuk mendapat ganjaran atas perbuatannya," kata Febri saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2012).

Febri dengan tegas menolak disebut sebagai pelaku utama pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di tempat hiburan Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 5 November 2011. Karena itu, dia menginginkan pelaku pembunuhan yang sebenarnya bisa diproses secara hukum dan diberikan ganjaran berupa hukuman pidana.

"Kami mengutuk perbuatan keji yang menghilangkan nyawa Raafi dan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Raafi," kata Febri.

Dia menjelaskan, pada awalnya dia bersama lima rekannya pada 14 November 2011 mendatangi Polres Metro Jaksel untuk memberikan informasi seputar peristiwa di Shy Rooftop. Namun, mereka justru dicecar penyidik untuk membuat pengakuan. Keesokan harinya diadakan pembuatan berita acara penyidikan dan pra rekonstruksi di TKP. Keduanya dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum.

Puncaknya terjadi pada 22 November 2011 saat dia bersama istrinya, Connie, dan empat rekannya ditangkap di rumah masing-masing dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Febri, selama menjalani proses hukum dengan pihak penyidik, dia dan rekan-rekan tidak memperoleh keadilan. "Kami berharap persidangan inilah akan memberikan keadilan dan menguak tabir siapa pelaku sebenarnya dari semua perbuatan terkutuk ini," kata Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com