Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Berizin, Lima Mini Market Disegel

Kompas.com - 07/06/2012, 09:39 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com -- Lima mini market di Kota Parepare yang tidak dilengkapi dokumen perijinan disegel untuk ditutup sementara oleh pemerintah Kota Parepare, Rabu (6/6/2012) kemarin.

Asisten I Pemkot Parepare, Husni Syam yang memimpin langsung penyegelan mengungkapkan, penutupaan sementara lima mini market dari dua jenis perusahaan yang berbeda itu, karena saat diperiksa Satpol PP bersama instansi terkait dalam hal ini Bidang Perdagangan, Dinas Perindagkop tidak mampu menunjukan dokumen perijinan.

"Kami segel untuk ditutup karena tidak mengantongi izin operasi. Penutupan ini juga dilakukan hingga waktu tak terbatas," ungkap Husni.

Menurut Husni, di antara 16 minimarket yang beroperasi di Parepare, hanya ada 10 yang mengantongi izin. Enam lainnya tergolong bermasaah karena menyalahi empat peraturan perundang-undangan yakni, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perindustrian dan Perdagangan, Peraturan Wali Kota Nomor 58, dan  Peraturan Wali Kota Nomor 59. 

Hanya saja, berdasarkan pemantauan di lapangan, ada  satu minimarket tidak diperiksa. Beredar kabar, minimarket tersebut adalah milik salah satu anggota dewan di Kota Parepare. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com