Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Area Bebas Atribut Kampanye di Jaksel

Kompas.com - 19/06/2012, 20:29 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU DKI Jakarta telah menetapkan 24 lokasi bebas aktivitas dan atribut kampanye Pilkada DKI Jakarta 2012. Beberapa lokasi yang disebutkan adalah jalan-jalan utama di Jakarta dan ruang terbuka publik. "Ada dua kawasan khusus di Jakarta Selatan yang harus bebas dari kegiatan dan atribut kampanye. Yang pertama adalah kawasan sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Mampang, dan Jalan Kapten Tendean. Selain itu kawasan Jalan Kalibata dan Taman Makam Pahlawan," kata Achmad Fachrudin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2012).

Beberapa area lain yang harus bebas dari aktivitas dan atribut kampanye, diantaranya kawasan pasar, terminal, stasiun, sekolah atau tempat pendidikan, dan tempat ibadah serta perkantoran pemerintah. "Selain yang sudah disebutkan Ketua KPU, saya mau tambahkan lokasi Patung Pemuda, Tugu Pancoran, sepanjang jembatan Semanggi, dan Jalan Gatot Subroto termasuk kawasan yang harus bebas spanduk, umbul-umbul, dan poster kampanye," tambah Wali Kota Jaksel, M. Anas Efendi.

Ia juga menambahkan, jalur bebas hambatan termasuk kawasan hijau yang harus bebas dari atribut kampanye. Karena itu, Anas berharap tim sukses masing-masing pasangan calon harus melakukan sosialisasi kepada para kader dan pendukung masing-masing untuk tidak memasang hal-hal yang berkaitan dengan kampanye di lokasi-lokasi tersebut.

Sementara itu, lokasi yang diizinkan untuk kegiatan kampanye, antara lain Gelanggang Olah Raga di sembilan kecamatan, dan lapangan terbuka yang bisa menampung lebih dari 1000 orang. "Semua stadion sepak bola, sembilan GOR, selain GOR Pasar Minggu yang sedang direnovasi, dan lapangan terbuka, misalnya Lapangan Ros (Tebet), lapangan PSPT (Tebet), Lapangan Karang Tengah, Lebak Bulus, Lapangan Blok S, dan lapangan Jagakarsa," papar Achmad.

Achmad berharap para tim sukses bisa melakukan kegiatan kampanye dan pemasangan umbul-umbul, bendera, poster, dan atribut lainnya di tempat yang telah ditentukan. Bila terjadi pelanggaran, petugas Tramtib dan Satpol PP akan melakukan penertiban tanpa perlu berkoordinasi lagi dengan tim sukses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com