Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Desak Perubahan BLU Menjadi BUMD

Kompas.com - 20/06/2012, 17:10 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya peningkatan jumlah penumpang pada bus transjakarta membuat standar pelayanan yang sudah ada wajib diperbaiki. Hal inilah yang melatari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) mendesak pemerintah mengoptimalkan pelayanan transjakarta melalui perubahan kepemilikan Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saat kini sudah ada sebelas koridor busway, dengan total 206 halte, dan dilayani 544 unit bus. Berdasarkan data 2011, jumlah penumpang transjakarta pernah mencapai 383.031 orang dalam satu hari perjalanan. Keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola atau operator bus transjakarta dianggap sudah tidak mampu mengimbangi perkembangan kebutuhan penumpang bus ini saat ini," ujar Sudaryatmo, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ditemui wartawan di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Menurut Sudaryatmo, area kerja BLU di bawah Dinas Perhubungan sangat tergantung aturan birokrat sehingga tidak praktis. "Kelembagaan bus transjakarta terlalu sempit karena hanya berupa UPT (Unit Pelaksana Teknis). Kultur birokrat dianggap masih sangat kental dalam sistem UPT. Hal ini sering terbentur dengan prosedur dan tata cara pemerintah," katanya.

Kendala lainnya, dampak dari sempitnya kelembagaan itu adalah kebijakan yang tidak otonom. Pelayanan yang tidak optimal, perbaikan infrastruktur yang lamban, tidak transparannya pengelolaan keuangan, juga menjadi kendala. Dibutuhkan adanya satu lembaga baru agar pengelolaannya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Transformasi pengelolaan transjakarta, melalui kelembagaan baru yang lebih otonom, menjadi prasyarat utama untuk perbaikan layanan dan transparansi pengelolaan transjakarta," ujarnya.

Pengelolaan dengan dasar hukum yang lebih kuat juga akan menjadi alternatif mengatasi kemacetan di Jakarta. Sudaryatmo mengatakan, pengelolaan sistem bus rapid transit (BRT) yang benar dan berkelanjutan akan berkontribusi mengatasi kemacetan sebesar 30 persen. Perda BUMD mengatur mekanisme pemberian subsidi pelayanan publik, besaran subsidi terhadap transjakarta dan juga kontrak kerjasama antara BUMD dan pemerintah untuk pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

"Maka dari itu YLKI mendesak DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat pembahasan Raperda pengelolaan transjakarta dan juga mempertanyakan lambannya Balegda DPRD DKI Jakarta dalam membahas dua Raperda pengelolaan transjakarta," kata Sudaryatmo.

Ditemui di tempat yang sama, Country Director ITDP, Yoga Adiwinarto mengatakan, sebagai lembaga operasional, bus transjakarta perlu bergerak lebih cepat, lebih efisien dan lebih fleksibel dalam berbagai hal seperti keuangan, penggunaan aset dan penggajian.

"Tidak fleksibelnya transjakarta dalam hal tersebut, banyak menghambat peningkatan pelayanan. Banyak hal dalam pengoperasian BRT yang belum diatur secara jelas. Bentuk kelembagaan yang ada saat ini dinilai terlampau birokratif," katanya.

Yoga mengatakan, lamanya peralihan BLU menjadi BUMD diduga akibat adanya tarik menarik kepentingan di dalamnya. Kepentingan politik, kata Yoga, sangat kental mewarnai proses ini. Sebaiknya dijelaskan, apa penyebab lamanya proses ini baik dari segi teknis ataupun nonteknis," ujarnya.

Dibutuhkan sebuah peraturan yang mengatur tata cara pengelolaan dan pembagian wewenang dalam pengoperasian sistem BRT. Perda untuk pengelolaan BRT harus dibuat secara menyeluruh, baik mengenai pengelolaan teknis, pengelolaan keuangan serta pembinaan sumber daya manusia (SDM).

"Ada dua raperda yang sudah diajukan dan sedang dibahas terkait bus transjakarta. Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Sistem BRT dan Raperda Pembentukan BUMD Jakarta. Perda pengelolaan menjadi sangat penting karena mengatur secara jelas kewenangan dan tanggung jawab dalam pengoperasian BRT di Jakarta," kata Yoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com