Jakarta, Kompas -
Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono menyampaikan hal itu saat menyerahkan klaim kecelakaan kerja lima korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 senilai Rp 3 miliar di kantor PT Jamsostek Cabang Gatot Subroto I, Jakarta, Jumat (29/6).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyerahkan klaim serupa kepada lima ahli waris korban Sukhoi. Dengan demikian, PT Jamsostek tinggal membayarkan hak 10 korban. Kepala Kantor Wilayah III PT Jamsostek Herdi Trisanto mengatakan, klaim segera diserahkan begitu perusahaan dan ahli waris siap menerima setelah proses administrasi kelar.
PT Jamsostek adalah badan usaha milik negara yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
”Nilai santunan kecelakaan kerja ada 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika pelaporan tidak sesuai dengan realitas, perusahaan wajib membayar kekurangannya,” ujar Djoko.
Kewajiban perusahaan membayar selisih dari nilai klaim jaminan kecelakaan kerja diatur dalam UU No 14/1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Artinya,
Pengusaha menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja untuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja dari 0,24 persen sampai 1,74 persen dari gaji pekerja sesuai dengan kelompok jenis usaha. Pengusaha juga
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, praktik pelaporan tidak sesuai dengan kenyataan sangat merugikan pekerja. ”Ahli waris bisa menggugat perdata atas kekurangan nilai klaim karena ini murni kesalahan perusahaan. Peran pengawas ketenagakerjaan juga ada dalam masalah ini dan kami berharap hal seperti ini tidak terjadi di era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Timboel Siregar.