TANGERANG, KOMPAS.com — Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang disita benar-benar akan dimusnahkan.
Dalam melakukan proses pemusnahan, pihak kepolisian menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi yang ada pada area pemusnahan dan dokumen Angkasa Pura Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Kamis (5/7/2012). Karena akan langsung habis terbakar maka tidak akan ada efek negatif terhadap masyarakat sekitar.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, heroin, kokain, dan pil happy five. Jika dikonversikan, barang bukti tersebut diprediksi mencapai Rp 1,1 triliun. Pihak kepolisian sendiri mengklaim telah menyelamatkan 20.405.530 jiwa manusia dengan melakukan pemusnahan ini.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari sindikat internasional, seperti dari negara Meksiko, Iran, Belanda, China, Thailand, Myanmar, serta Malaysia, yang disita dalam beberapa bulan terakhir. Sementara untuk barang bukti ganja berasal dari sindikat nasional lintas Aceh, Medan, dan Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.