SOLO, KOMPAS.com - Seorang pencuri sepeda onthel lari tunggang langgang saat aksinya kepergok warga. Pelaku yang panik akhirnya berhasil diringkus dan menjadi bulan bulanan warga kampung Baron Gede, Laweyan, Solo.
Dihadapan petugas polsek Laweyan, tersangka yang bernama Eli Prasetyo (26), warga Pandean RT 01 RW 07 Baki, Sukoharjo, nekat mencuri sepeda onthel milik Yamtinah (53) warga Baron Gede RT 6 RW 91 Penaluran, Lawean, Solo, karena untuk membayar uang kos.
"Bulan ini jatahnya bayar kos. Saya, istri dan 2 anak saya, tidak punya uang untuk bayar kos," katanya kepada petugas, Jumat, (22/7/2012).
Eli menceritakan sebenarnya saat itu dirinya hendak pergi ke rumah teman untuk pinjam uang, namun saat melintas di rumah korban ada sepeda onthel di depan rumah dan situasi sedang sepi. Dia pun memutuskan untuk mengambilnya.
Naas, aksinya di pergoki warga yang lantas meneriakinya maling. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini justru harus berurusan dengan aparat dan menginap di sel jauh dari isteri dan anaknya.
Sementara itu, menurut Kasi Humas Polsek Laweyan Aiptu Sri Hartanti menjelaskan bahwa tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.