Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Anand Ashram Pertanyakan Putusan MA

Kompas.com - 03/08/2012, 12:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Pecinta Anad Ashram (KPAA), komunitas spiritual pengikut Anand Krishna, mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Anand Krishna 2 tahun 6 bulan dalam perkara asusila.

“Kami melihat putusan MA ini sangat mengejutkan, karena kami bingung dasar dari keputusan ini apa? Selain itu, keputusan ini juga mempertanyakan keputusan bebas murni dari seorang hakim perempuan yang selama ini dikenal akan integritas dan profesionalitasnya seperti Ibu Hakim Albertina Ho,” kata Prashant, juru bicara KPAA, dalam siaran pers yang dikirim kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2012).

Sebelumnya, Anand ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan terhadap salah seorang muridnya, Tara. Proses pengadilan Anand berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada 22 September 2011 lalu, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Albertina Ho memvonis Anand bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan pencabulan sebagaimana didakwakan. Tidak terima oleh putusan PN Jaksel, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Kami menghormati proses hukum, tapi kami juga mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan dari Majelis Hakim Agung dalam mengabulkan kasasi jaksa ini. Kami akan segera meminta salinan keputusan MA,” ujar Prashant, yang juga putera Anand Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com