Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Pelajar Don Bosco Penganiaya Ditangguhkan

Kompas.com - 04/08/2012, 20:58 WIB
Ratih Prahesti Sudarsono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam pelajar kelas 3 SMA Don Bosco Jakarta, yang tersangka kasus penganiayaan tujuh pelajar adik kelasnya, mendapat penanguhan penahanan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka adalah RJ, RR, AA, SN, AK, GC, dan KA.

"Mereka ditanguhkan penahananya sore ini. Kami kembalikan kepada pihak orang tua dan sekolahnya. Ke depan, sambil kami analisa, kalau dari pihak korban melayangkan pencabutan perkara, akan kami analisa," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugianto, Sabtu (4/8/2012) sore.

Imam baru saja menghadiri mediasi yang difasilitasi Kepala Polda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab, untuk menangani kasus tersebut selanjutnya.

Mediasi ini dihadiri para tersangka dan keluarganya, para korban dan keluarganya, pihak SMA Don Bosco, Komnas Perlindungan Anak, KPAI, dan para penyidik kasus tersebut.

Menurut Iman, baik para pihak dari korban maupun tersangka sudah saling memaafkan, tidak boleh arogansi, karena semuanya anak kita bersama yang harus dibina bersama. "Perkara ini akan ditindaklanjuti proses administrasi pembinaanya di sekolah," katanya.

Ia menegaskan, keputusan memberi penanguhan penahanan kepada para tersangka adalah atas dasar pertimbangan dan hak dari tim penyidik kasusnya, bukan atas perintah Kepala Polda Metro Jaya.

"Juga ada Kak Seto dari Komnas Perindungan Anak dan KPAI yang akan menarik kasus ini ke Kementerian Pendidikan Nasional," katanya,

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menambahkan, penyidik mengabulkan permohonan penanguhan penahanan yang diajukan para oranng tua tersangka, antara lain karena para tersangka masih pelajar, memiliki masa depan baik, agar tidak traumatik, kooperatif, yang berperkara saling memaafkan, dan ada jaminan dari sekolah untuk menerapklan sanksi administratif pada para pelaku.

"Ini adalah penanguhan penahanan, bukan penghentian perkara. Untuk penghentian perkaranya, proses akan berjalan perlu dianalisa lagi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com