Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Menolak Eksepsi Joshua

Kompas.com - 07/08/2012, 14:35 WIB
Galih Prasetyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Joshua, terdakwa kasus pengeroyokan Kelasi Arifin, Selasa (7/8/2012) siang kembali menghadapi persidangan. Agenda persidangan kali ini mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi (keberatan) terdakwa. Hasilnya, JPU menolak eksepsi Joshua.

"Kami menolak semua permintaan terdakwa," kata JPU Saptono saat persidangan Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Danau Sunter Timur, Jakarta Utara, Selasa (7/8/2012).

Alasan JPU menolak permohonan terdakwa dalam eksepsinya lantaran perkara sudah memasuki materi. Hal itu berdasarkan Pasal 156 KUHP Ayat 1 mengenai pokok-pokok eksepsi. Eksepsi Joshua mencatat, Joshua merupakan korban salah tangkap. Slamet Yuono, mengatakan ada kesan kliennya, Joshua, korban salah tangkap sebab Joshua tidak ada di tempat kejadian.

"Klien kami, dari awal terkesan menjadi korban salah tangkap. Karena ia (Joshua) tidak ada di tempat pengeroyokan," kata Slamet Yuono.

Persidangan dipimpin Majelis Hakim Harsono hanya berlangsung selama 30 menit. Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Mengenakan kemeja putih, Joshua terlihat lebih santai menghadapi persidangan. Turut hadir pula ibunda Joshua dan lima orang kawan Joshua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com