Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Tak Datang, Sidang Afriyani di PN Jakbar Ditunda

Kompas.com - 09/08/2012, 15:44 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Afriyani Susanti (29) seharusnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun karena para saksi berhalangan datang, sidang pun terpaksa ditunda.

"Persidangan ini ditunda karena para saksi berhalangan. Mereka mengatakan sedang ada tugas lain dari atasan. Mungkin besok (sidang selanjutnya) diusahakan akan datang," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soimah di Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Soimah menjelaskan, sebenarnya untuk hari ini JPU sudah memanggil tiga saksi untuk memberikan keterangan. Saksi tersebut adalah Andry Setyo Pambudi dan Christian Demianus Akihary dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, serta Ahmad Teguh Arfianto dari Submit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Soimah menambahkan, karena saksi yang dijadwalkan berhalangan hadir, maka untuk persidangan selanjutnya akan dipanggil enam saksi secara bersamaan. Saksi awal yang sudah dijadwalkan akan tetap bersaksi, ditambah tiga saksi lain dari Submit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Bernard B Saragih, dan dua orang dari Unit I subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.

Persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Aswandi memutuskan persidangan akan digelar kembali pada Kamis (16/8/2012). JPU sempat meminta hakim untuk melakukan sidang ulang pada Selasa (14/8/2012), tetapi hakim tidak mengabulkan karena tidak ada persetujuan dari tim kuasa Afriyani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com