Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kebakaran Mendapatkan Surat Edaran C6

Kompas.com - 27/08/2012, 19:18 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban kebakaran di Jakarta Barat akan mendapatkan hak suara di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Melalui surat undangan dari KPUD, pemilih akan mendapatkan surat edaran C6 agar bisa memilih.

"Jadi, korban kebakaran tetap mempunyai hak pilih. Kalau KTP atau kartu pemilih hilang, warga korban kebakaran yang sudah terdaftar di DPT akan mendapatkan surat undangan C6," kata Ketua Pokja KPUD Jakarta Barat Junaidi di Jakarta, Senin (27/8/2012).

Junaidi melanjutkan, pendataan korban kebakaran akan dilakukan pada tingkat RT karena pihak RT yang lebih mengetahui jumlah warga yang mengalami kebakaran dan kehilangan surat suara untuk memilih.

Sementara Isnawa Adji, Camat Tambora, Jakarta Barat, yang diwawancara terpisah Kompas.com mengatakan, korban kebakaran tidak akan kehilangan hak suara pada pemilihan gubernur putaran kedua. Jika korban yang mengungsi ke tempat lain dapat meminta surat keterangan dari kelurahan untuk dapat memilih di tempat pengungsian.

Isnawa melanjutkan, untuk mendapatkan surat undangan, kelurahan dapat melacak surat suara dari TPS-TPS pada Pemilihan Gubernur putaran pertama. Sehingga pendataan bisa dilakukan melalui proses tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa warga Jakarta yang menjadi korban kebakaran tidak akan kehilangan hak suara dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Pemilihan tersebut akan diselenggarakan pada 20 September 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com